DINAMIKA KELOMPOK TANI
Sesuai dengan SK Menteri Pertanian No. 93/Kpts/OT. 210/3/97, Tanggal 18 Maret 1997, pengertian yang berkaitan tentang petani dan kelompoknya adalah sebagai berikut :
Petani, adalah Pengelola Usahatani dan atau usaha penangkapan ikan, yang meliputi petani, pekebun, peternak.
Kelompok Tani, adalah Kumpulan petani yang tumbuh berdasarkan keakraban dan keserasian, erta kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya pertanian untuk bekerja sama meningkatkanproduktivitas usahatani dan kesejahteraan anggotanya.
Kontak Tani, adalah Ketua kelompok tani yang dipilih dari anggota dan oleh anggota kelompok berdasarkan musyawarah.
Mantan ketua kelompok tani yang masih aktif sebagai anggota kelompok, dan kepemimpinannya masih diakui kelompok.
Kontak Tani Andalan (KTA), adalah Kontak tani yang dapat diandalkan dan dipilih secara periodik menurut kesepakatan dari dan oleh para kontak tani dalam satu desa, untuk mewakili aspirasi petani dalam forum dan atau kelembagaan ditingkat desa maupun tingkat wilayah yang lebih tinggi. Sehingga Kontak Tani Andalan Pertanian (KTA-Tan) merupakan KTA seperti diatas tetapi berasal dari Kontak tani pertanian.
Kelompok KTA, adalah Kumpulan para KTA pada tingkat wilayah Kecamatan/Kabupaten/Kodya/Propinsi dan Nasional sebagai wadah musyawarah para petani, serta mitra Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan petani ditingkat wilayah yang bersangkutan.
Ahli Andalan, adalah Tokoh masyarakat yang mempunyai keahlian dalam bidang pertanian, yang dipilih oleh suatu kelompok KTA sebagai pendamping akhli kelompok KTA yang bersangkutan, sehingga Akhli Andalan pertanian dapat merupakan tokoh masyarakat atau pensiunan pegawai/aparatur (Negara, BUMN, BUMD, SWASTA yang mempunyai keakhlian dalam bidang pertanian, yang dipilih oleh para kontak tani sebagai pedamping ahli KTA-Tan.
Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), adalah Kumpulan dari beberapa kelompok tani yang mempunyai kepentingan yang sama dalam pengembangan komoditas usaha tani tertentu untuk menggalang kepentingan bersama, atau merupakan suatu wadah kerjasama antar kelompok tani dalam upaya pengembangan usaha yang lebih besar.
Kelompok KTA, adalah Kumpulan para KTA pada tingkat wilayah Kecamatan/Kabupaten/Kodya/Propinsi dan Nasional sebagai wadah musyawarah para petani, serta mitra Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan petani ditingkat wilayah yang bersangkutan.
Ahli Andalan, adalah Tokoh masyarakat yang mempunyai keahlian dalam bidang pertanian, yang dipilih oleh suatu kelompok KTA sebagai pendamping akhli kelompok KTA yang bersangkutan, sehingga Akhli Andalan pertanian dapat merupakan tokoh masyarakat atau pensiunan pegawai/aparatur (Negara, BUMN, BUMD, SWASTA yang mempunyai keakhlian dalam bidang pertanian, yang dipilih oleh para kontak tani sebagai pedamping ahli KTA-Tan.
Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), adalah Kumpulan dari beberapa kelompok tani yang mempunyai kepentingan yang sama dalam pengembangan komoditas usaha tani tertentu untuk menggalang kepentingan bersama, atau merupakan suatu wadah kerjasama antar kelompok tani dalam upaya pengembangan usaha yang lebih besar.
PENUMBUHAN KELOMPOK TANI
Dasar Penumbuhan
Penumbuhan kelompok tani didasarkan pada keakraban, keserasian dan kepentingan bersama, baik berdasarkan hamparan usahatani kebun, domisili atau jenis usahatani tergantung kesepakatan dari petani yang bersangkutan.
Anggota pengurus kelompok tani pertanian, baik yang merupakan kegiatan proyek maupun kegiatan pembangunan swadaya.
Merupakan pengorganisasian petani yang mengatur kerjasama dan pembagian tugas anggota maupun pengurus dalam kegiatan usahatani kelompok di hamparan kebun.
Besaran kelompok tani disesuaikan dengan jenis usahatani dan kondisi di lapangan, dengan jumlah anggota berkisar 20-30 orang.
Keanggotaan kelompok tani bersifat non formal.
Penumbuhan Kelompok Tani.
Upaya penumbuhan kelompok tani diarahkan pada tunbuhnya suatu kerjasama yang bersumber dari kesadaran petani dengan cara bergabung dalam kelompok untuk meningkatkan taraf hidupnya. Kelompok tani berfungsi sebagai wadah belajar, unit produksi, wahana kerjasama dan sebagai wadah pembinaan petani. Penumbuhan kelompok tani dilaksanakan oleh dan untuk kepentingan petani sendiri.
Penumbuhan kelompok tani dapat berdasarkan hamparan usahatani, domosili petani atau jenis usahatani, tergantung kesepakatan para petani anggota kelompok.
Merupakan pengorganisasian petani yang mengatur kerjasama dan pembagian tugas anggota maupun pengurus dalam kegiatan usahatani kelompok di hamparan kebun.
Besaran kelompok tani disesuaikan dengan jenis usahatani dan kondisi di lapangan, dengan jumlah anggota berkisar 20-30 orang.
Keanggotaan kelompok tani bersifat non formal.
Penumbuhan Kelompok Tani.
Upaya penumbuhan kelompok tani diarahkan pada tunbuhnya suatu kerjasama yang bersumber dari kesadaran petani dengan cara bergabung dalam kelompok untuk meningkatkan taraf hidupnya. Kelompok tani berfungsi sebagai wadah belajar, unit produksi, wahana kerjasama dan sebagai wadah pembinaan petani. Penumbuhan kelompok tani dilaksanakan oleh dan untuk kepentingan petani sendiri.
Penumbuhan kelompok tani dapat berdasarkan hamparan usahatani, domosili petani atau jenis usahatani, tergantung kesepakatan para petani anggota kelompok.
Penumbuhan kelompok tani dalam pembangunan perkebunan dilaksanakan pada wilayah kegiatan proyek maupun diluar wilayah proyek, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pada areal kebun yang kompak, penumbuhan kelompok berdasarkan hamparan.
- Pada areal kebun yang hamparannya terpencar, penumbuhan kelompok berdasarkan domisili.
- Pada areal intensifikasi tanaman semusim; seperti tebu, tembakau, dsb, pembinaan usahatani mendayagunakan kelompok tani yang ada. Demikian pula untuk tanaman perkebunan lainnya yang arealnya relatif kecil.
- Komoditas lain diluar tanaman perkebunan yang ada di wilayah kegiatan proyek, maka pembinaan petani tetap menggunakan kelompok tani yang ada di wilayah proyek yang bersangkutan.
Pendataan lapangan dan motivasi petani
- Pada tahap awal diperlukan pengumpulan data lapangan dan memberikan motivasi melalui penyelenggaraan penyuluhan kepada petani.
- Pada pelaksanaan pendataan lapangan ini dilakukan pertemuan untuk memberikan informasi dan motivasi tentang, tujuan adanya kelompok tani, manfaat kalompok tani, proses musyawarah untuk menumbuhkan kelompok, cara kerja kelompok serta informasi lain dalam upaya memotivasi petani untuk menjadi kelompok tani.
Penumbuhan kelompok tani
- Penumbuhan kelompok tani dilakukan dalam pertemuan/musyawarah petani yang dihadiri oleh para petani, tokoh masyarakat, pamong desa, petugas/penyuluh dan instansi terkait.
- Pemilihan pengurus tiap kelompok tani dan anggotanya dilakukan secara musyawarah sehingga diperoleh kesepakatan kelompok dan dukungan masyarakat dan instansi terkait.Susunan kepengurusan kelompok tani minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kelompok.Tumbuhnya kelompok tani baru, dinyatakan dalam Berita Acara hasil musyawarah yang diketahui oleh Kepala Desa.
Pengurus Kelompok Tani.
- Membina kerjasama dalam melaksanakan usahatani dan kesepakatan yang berlaku dalam kelompok tani.
- Wajib mengikuti petunjuk dan bimbingan dari petugas/penyuluh untuk selanjutnya diteruskan pada anggota kelompok.
- Bersama petugas/penyuluh membuat rencana kegiatan kelompok dalam bidang produksi, pengolahan, pemasaran dan lain-lain.
- Mendorong dan menggerakkan aktivitas, kreativitas dan inisiatif anggota.
- Secara berkala, minimal satu bulan sekali mengadakan pertemuan/musyawarah dengan para anggota kelompok yang dihadiri oleh petugas/penyuluh.
- Mempertanggung jawabkan tugas-tugas yang telah dilaksanakan kepada anggota, selanjutnya membuat rencana dan langkah perbaikan.
Anggota Kelompok Tani
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan usahatani ybs.
- Wajib mengikuti dan melaksanakan petunjuk pengurus kelompok tani dan petugas/pnyuluh serta kesepakatan yang berlaku.
- Wajib bekerja sama dan akrap antar sesama anggota, penggurus maupun dengan petugas/penyuluh.
- Hadir pada pertemuan berkala dan aktif memberikan masukan, saran dan pendapat demi berhasilnya kegiatan usahatani kelompok.
PENGEMBANGAN KELOMPOK TANI.
Dalam upaya pengembangan kelompok tani yang ingin dicapai adalah terwujudnya kelompok tani yang dinamis, dimana para petani mempunyai disiplin, tanggungjawab dan terampil dalam kejarsama mengegola kegiatan usahataninya, serta dalam upaya meningkatkan skala usaha dan peningkatan usaha kearah yang lebih besar dan bersifat komersial, kelompok tani dapat dikembangkan melalui kerjasama antar kelompok dengan membentuk gabungan kelompok tani (gapoktan) yang merupakan wadah kerja sama antar kelompok tani (WKAK).
Proses Penumbuhan Gapoktan antara lain sebagaai berikut:
- Mengidentifikasi kelompok-kelompok tani yang mempunyai jenis usaha hampir sama pada wilayah tertentu (sentra/kawasan pertanian).
- Setiap kelompok mengadakan koordinasi untuk bekerjasama antar kelompok yang satu dengan kelompok yang lainnya.
- Melaksanakan pertemuan/musyawarah antar pengurus kelompok (yang mewakili kelompok) untuk membuat kesepakatan-kesepakatan usaha dengan skala yang lebih besar dalam upaya memperkuat posisi tawar (bergaining position).
- Membuat aturan-aturan yang pengikat (sebaiknya secara tertulis) terhadap kesepakatan dari musyawarah antar kelompok tersebut serta sanksi-sanksinya apabila terjadi pelanggaran kesepakataan.
- Menentukan pengurus dari Gapoktan tersebut untuk melaksanakan kegiatan usaha bersama sesuai dengan kebutuhan Gapoktan tersebut. Penentuan pengurus Gapoktan harus dapat mewakili kepentingan dari semua kelompok yang bergabung.
- Membuat Berita Acara yang diketahui oleh Instansi Pemerintah terkait.
- Adanya Rencana Usaha bersama (RUB).
Dengan bergabungnya kelompok tani tersebut dalam suatu wadah kelembagaan tani dalam bentuk Gapoktan, keberadaan petani akan lebih berdaya, yaitu sebagai berikut:
- Jumlah anggota produksi yang dihasilkan dapat terkumpul lebih banyak, karena setiap anggota/kelompok menggumpulkannya untuk kepentingan bersama.
- Kontinuitas hasil akan lebih mudah diatur, karena Gapoktan dapat memusyawarahkan rencana usaha kegiatannya bersama kelompok, sehingga jadwal tanam dan tata laksana kegiatannya dapat direncanakan sesuai dengan kebutuhan anggota dan kebutuhan pasar.
- Petani menjadi subyek, karena Gapoktan diharapkan dapat bernegosiasi dengan pihak mitra usaha sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
- Petani mempunyai posisi yang lebih kuat dalam posisi tawar, karena dapat memilih alternatif yang menguntungkan serta dapat mangakses pasar yang lebih baik.
- Dapat menjalin kerjasama usaha yang saling menguntungkan dengan koperasi, baik sebagai anggota maupun sebagai mitra usaha.
sumber http://www.deptan.go.id/pesantren/dispertanak_pandeglang/artikel_11.htm